Untuk yang kedua kalinya pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi melaksanakan program tax amnesty mulai 1 Januari 2022 hingga Juli 2022. Sebelumnya program ini pernah dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dan cukup banyak diikuti oleh masyarakat.
Baca Juga : 5 Pilihan Bangku Kerja Ergonomis, Nyaman buat Kerja
Tax amnesty merupakan program penghapusan denda pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak (WP). Program ini bisa dilakukan jika wajib pajak mau mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu.
Baca Juga : 7 Desain Meja Kerja Minimalis Modern untuk WFH
Bagi mereka yang ingin mengikuti program ini, berikut ini adalah cara mengikuti tax amnesty jilid 2.
Baca Juga : Pilihan Museum Budaya di Jakarta Timur yang Bisa Dikunjungi
Keterangan |
Kebijakan I |
Kebijakan II |
Subjek |
WP Pribadi dan WP Badan/Perusahaan |
WP Pribadi |
Basis Aset |
Aset yang dimiliki mulai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan saat ikut Tax Amnesty (2016-2017) |
Aset perolehan mulai tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 |
Tarif |
11% untuk deklarasi |
18% untuk deklarasi |
8% untuk aset repatriasi Luar Negeri (LN) dan aset Dalam Negeri (DN) |
14% untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN) |
|
6% untuk deklarasi Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy |
12% untuk deklarasi Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy |