March 03, 2022

Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid 2

Untuk yang kedua kalinya pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi melaksanakan program tax amnesty mulai 1 Januari 2022 hingga Juli 2022. Sebelumnya program ini pernah dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dan cukup banyak diikuti oleh masyarakat.  

Baca Juga : 5 Pilihan Bangku Kerja Ergonomis, Nyaman buat Kerja

Apa Itu Tax Amnesty? 

Tax amnesty merupakan program penghapusan denda pajak yang dikenakan kepada para wajib pajak (WP). Program ini bisa dilakukan jika wajib pajak mau mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu. 

Baca Juga : 7 Desain Meja Kerja Minimalis Modern untuk WFH

Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid 2 

Bagi mereka yang ingin mengikuti program ini, berikut ini adalah cara mengikuti tax amnesty jilid 2.  

  • Buka website pajak.go.id
  • Klik menu login 
  • Masukan nomor NPWP dan password 
  • Klik menu buat laporan 
  • Pilih laporan SPPH 
  • Klik bagian PPH 2022 
  • Pilih metode pengiriman token 
  • Klik kirim permintaan 
  • Isi formulir SPPH yang telah didownload 
  • Pilih menu pembayaran 
  • Lalu muncul ada tiga pilihan : buat kode billing di aplikasi PPS, konfirmasi pembayaran atas kode billing, konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat di luar aplikasi PPS 
  • Jika wajib pajak ingin membuat kode billing di PPS kemudian klik “belum” di menu pembayaran 
  • Isi data billing 
  • Lakukan pembayaran di bank, bisa dilakukan dengan transfer 
  • Jika sudah membayar pilih menu pembayaran 
  • Jika sudah membayar maka wajib pajak bisa mengirim form SPPH dengan cara klik tombol SPPH di menu draft.   
  • Pilih metode pengiriman token 
  • Kemudian masukan nomor token yang telah diterima 
  • Terakhir klik kirim SPPH 

Baca Juga : Pilihan Museum Budaya di Jakarta Timur yang Bisa Dikunjungi

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 

Keterangan 

Kebijakan I 

Kebijakan II 

Subjek 

WP Pribadi dan WP Badan/Perusahaan   

WP Pribadi 

Basis Aset 

Aset yang dimiliki mulai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan saat ikut Tax Amnesty (2016-2017)

Aset perolehan mulai tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Tarif 

11% untuk deklarasi

18% untuk deklarasi

 

8% untuk aset repatriasi Luar Negeri (LN) dan aset Dalam Negeri (DN)  

14% untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN) 

 

6% untuk deklarasi Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy 

12% untuk deklarasi Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy 

 

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent